Polisi Amankan 69 Pelaku Kericuhan Eksekusi di Eks Hotel Sultan

Polda Metro Jaya Amankan 69 Pelaku Kericuhan

Pada Kamis kemarin, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 69 orang pelaku kericuhan dan menghalangi pelaksanaan eksekusi barang milik negara di area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Aksi tersebut menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka, di antaranya 26 petugas Polri dan seorang petugas TNI.

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur yang profesional dan proporsional. Meskipun terdapat beberapa masyarakat yang mencoba menghalangi proses ini, Polda Metro Jaya bersama TNI-Polri berhasil menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi.

Tahapan Eksekusi yang Dilakukan

Proses eksekusi tersebut melalui beberapa tahapan, mulai dari penetapan penyitaan hingga upaya negosiasi dengan masyarakat yang berada di lokasi. Meskipun telah dilakukan imbauan secara persuasif dan humanis, massa tetap melakukan pelemparan yang mengakibatkan puluhan petugas terluka.

Polda Metro Jaya telah menurunkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal pelaksanaan eksekusi barang milik negara Blok 15 di area eks Hotel Sultan. Tujuan kehadiran petugas tersebut adalah untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama proses eksekusi.

Hasilnya, 69 orang pelaku kericuhan berhasil diamankan dan saat ini ditangani oleh pihak yang berwajib. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini dilakukan demi menegakkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada toleransi terhadap upaya penghalangan hukum seperti yang terjadi pada Kamis tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles