Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu: Lokasi dan Waktu Terbaru

Polisi Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Perpanjangan SIM

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles