Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Menuai Protes Kuat dari Refly Harun
Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyuarakan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya. Refly memandang bahwa langkah yang diambil oleh kepolisian tersebut tidak profesional mengingat kasus yang dihadapi kliennya berada dalam wilayah abu-abu hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan kepala negara.
Protes Terhadap Penahanan yang Dinilai Tidak Profesional
Menurut Refly, penahanan dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi masuk akal dilakukan. Namun, dalam kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Refly juga menyoroti momen penangkapan yang dianggap tidak pantas. Dokter Tifa ditangkap menjelang pelaksanaan ujian disertasi, sedangkan Roy Suryo ditangkap setelah shalat subuh.
Proses Penangkapan yang Mendadak
Proses penangkapan Roy Suryo dilakukan secara tiba-tiba setelah shalat subuh, sedangkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari menjelang ujian akademiknya. Refly mengecam ketidakprofesionalan dalam proses penangkapan tersebut dan merasa bahwa kedua kliennya tidak bersalah. Ia juga menyayangkan sikap aparat yang dinilai tergesa-gesa dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengabarkan bahwa Roy Suryo Notodiprojo dan dokter Tifa telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebagai kuasa hukum keduanya, Refly Harun bersikeras memperjuangkan hak kedua kliennya.
Itulah yang dapat disampaikan terkait dengan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menuai protes keras dari pihak kuasa hukum. Proses hukum kedua klien tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan perjuangan untuk membuktikan kebenaran terus dilakukan.

