Penyelidikan Kejagung terhadap Harta Kekayaan Zita AnjaniRp 109 Milyar


GERTAK Desak Kejagung Audit Kenaikan Harta Kekayaan Zita Anjani

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menuntut Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dan memeriksa peningkatan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang dianggap tidak wajar dalam periode yang singkat.

Kenaikan Harta Kekayaan Zita Anjani

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, mengungkapkan keprihatinan terhadap lonjakan nilai aset yang dilaporkan oleh Zita Anjani dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut laporan terbaru pada tahun 2025, total kekayaan Zita Anjani mencapai Rp 109,3 miliar, meningkat dari periode sebelumnya.

Zita Anjani melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan dan harta bergerak lainnya. Seluruh aset tersebut menjadikan total kekayaan Zita Anjani melewati angka Rp 109 miliar.

Panggilan untuk Penyelidikan

Ahmad Fauzi menyoroti fakta bahwa kenaikan harta kekayaan Zita Anjani yang signifikan harus menjadi perhatian serius. GERTAK mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut secara menyeluruh dan bersikap transparan dalam menangani dugaan ketidakwajaran proses perolehan kekayaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Semua data yang disampaikan oleh Zita Anjani dalam LHKPN telah diberikan kepada KPK sebagai bentuk kewajiban dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara. Kenaikan harta kekayaan yang tercatat secara jelas dalam laporan tersebut membutuhkan investigasi yang tajam dan profesional.

Written by: Hilman

Source link

Hot Topics

Related Articles