Oknum Mahasiswa Jadi Pelaku Curas di Minimarket Bekasi Selatan
Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berusia 20 tahun yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penangkapan tersangka ARM sebagai pelaku curas tersebut. Tersangka yang menjadi pelajar atau mahasiswa ini bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam aksi perampokan di minimarket tersebut.
Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi. Petugas berhasil melacak keberadaan ARM dengan cepat dan menangkapnya tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kronologis Peristiwa Pencurian
Pelaku masuk ke minimarket dengan bersenjatakan senjata korek api menyerupai pistol dan langsung mengancam dua pegawai yang sedang bertugas. Ia berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp11,6 juta dan 14 bungkus rokok, dengan total kerugian mencapai Rp12,1 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil rampokan, rokok, senjata korek api, serta pakaian dan aksesori yang digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kejadian ini menjadi bukti betapa rentannya minimarket terhadap aksi kejahatan, serta menegaskan pentingnya keamanan dalam bertransaksi. Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Sumber: ANTARA 2026

