Keluarga Tersangka Pembunuhan di Tambora Dukung Proses Hukum
Jakarta – Keluarga pria berinisial ES (30), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya R (40) di kediamannya di Jalan Padamulya VIII RT/RW 001/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat, mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Mendukung Proses Hukum
Menurut adik pelaku, Tasya, keluarga sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka mengakui bahwa pelaku telah melakukan kesalahan yang harus mendapatkan hukuman yang adil. Tasya juga mengungkapkan bahwa korban sering mengalami kekerasan sebelum akhirnya tewas di tangan ES. Bahkan, korban pernah meninggalkan rumah akibat kekerasan yang dideritanya.
“Memang dari dulu suka bertengkar, istrinya itu pernah sampai kabur dari rumah karena dipukuli. Badannya memar semua, pas 2024 itu. Tapi dia pulang lagi karena tidak tega meninggalkan anaknya,” ujar Tasya.
Masalah Ekonomi dan Kekerasan
Tasya juga menyebutkan bahwa perselisihan antara pasangan suami istri tersebut sering kali dipicu oleh masalah ekonomi, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka. Meskipun pelaku memiliki sifat keras, keluarga tidak pernah menduga bahwa perselisihan tersebut akan berujung pada aksi pembunuhan.
Menurut keterangan Tasya, tewasnya korban terungkap setelah kedua anak korban datang menghampirinya pada Jumat (19/6) sore dan memberitahu bahwa ibu mereka telah dibunuh oleh ayah mereka.
Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, Ketua RT kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Tambora pun datang ke lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban ditemukan dalam kondisi leher terikat kain seprai dan mulut mengeluarkan cairan.
Pria berinisial ES (30) ini diduga membunuh istrinya di tengah rumah mereka di Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (19/6) sore lalu. Kasus ini diduga dipicu oleh keributan akibat penggunaan narkotika oleh ES.

