Azas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang
Jakarta, aspirasipublik.com – Kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo telah melibatkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait keterlibatan pidana yang dituduhkan kepadanya.
Persepsi Publik dan Prinsip Hukum
Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH menegaskan bahwa penting bagi publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah bukti otomatis atas keterlibatan pidana tanpa melalui proses peradilan yang adil.
“Penyebutan nama seseorang di persidangan harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim. Tidak dapat langsung menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang sah,” ujar Ahmad Goffur dalam keterangannya.
Pentingnya Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Pidana
Ahmad Goffur juga menekankan pentingnya memiliki bukti yang sah dan keterkaitan yang jelas antara perbuatan dan niat jahat dalam suatu tindak pidana. Hanya kehadiran dalam suatu pertemuan atau penyerahan barang belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan pidana tanpa bukti yang meyakinkan.
“Asumsi atau dugaan tidak dapat menggantikan alat bukti yang sah dalam hukum pidana. Seluruh fakta hukum harus diuji secara cermat dan objektif dalam persidangan,” tegas Ahmad Goffur.
LPMM juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai kasus korupsi selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menjaga proses hukum yang sedang berjalan. Opini publik tidak boleh mendahului putusan hakim dan perlindungan hukum bagi semua pihak harus dijunjung tinggi.
Proses persidangan adalah wadah tunggal yang harus dihormati untuk menguji semua fakta hukum yang ada dalam suatu kasus. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti yang jelas, bukan spekulasi atau opini yang berkembang di masyarakat.
(Hilman)

