Polisi Amankan Peredaran Narkoba di Jakarta Pusat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang terkait dengan jaringan Malaysia. Kedua barang terlarang tersebut disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Tindakan penyelidikan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menyebut bahwa dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap dua orang pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Hasil penggerebekan ini mengamankan 94 cartridge etomidate berlogo ‘Batman’ dan 102 butir pil ekstasi.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam satu kardus yang berisi beras basmati dan bumbu kari yang telah dimodifikasi. Selain barang haram, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Para pelaku dalam kasus ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang terlarang tersebut guna mengelabui petugas. Mereka mengirim barang dari Medan ke Jakarta dengan menyamarkannya ke dalam beras India. Informasi yang diperoleh menunjukkan keterkaitan pelaku dengan jaringan asal Malaysia.
Setelah penangkapan di rumah kos, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana ditemukan dua butir pil ekstasi tambahan. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

