Sidang Perdana Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Dokter Tifa Jadwal 2 Juli 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan dokter Tifa pada 2 Juli 2026.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, mengungkapkan bahwa sidang perdana Dokter Tifa akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jam 09.00 WIB.
Perkembangan Persidangan
Perkara yang menyeret Roy Suryo, di sisi lain, masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga belum bisa disidangkan di PN Jaktim.
Immanuel menjelaskan bahwa menurut ketentuan hukum, proses pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan selama praperadilan masih berlangsung. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut akan menyesuaikan jadwal sidang pokok dengan hasil praperadilan.
Berkas kedua terdakwa, Dokter Tifa dan Roy Suryo, telah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 23 Juni 2026 setelah lulus pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana. Nomor perkara Roy Suryo adalah 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sementara Dokter Tifa adalah 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.
Persidangan Dokter Tifa
Immanuel menegaskan bahwa perkara dokter Tifa akan memasuki tahap persidangan pada awal Juli 2026. Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di PN Jaksel.
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel dijadwalkan pada 29 Juni 2026 dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini tetap menjadi sorotan hingga persidangan berlangsung.

