Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru, Jakarta Pusat
Sabu Seberat 1 Kg Disita dari Perantara Jual Beli Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari satu kilogram di Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat, dan RN berhasil diamankan pada Selasa (9/6) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menyatakan bahwa barang bukti berupa 1.022,3 gram sabu disita saat RN ditangkap di sekitar Home Decor Indonesia, Pasar Baru. Selain sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Peran Perantara dalam Jaringan Peredaran Narkotika
Dari pemeriksaan yang dilakukan, RN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL. Selama kurang lebih lima bulan, RN berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Kapolres menegaskan bahwa kepolisian Jakarta Pusat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa RN adalah penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tersangka RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memperkirakan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

