Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Membongkar Kejahatan Korporasi
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP adalah kemajuan penting untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha dan membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi di balik badan hukum. Menurut Bamsoet, dalam KUHP Nasional korporasi tidak hanya dipandang sebagai wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terlibat dalam tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini dianggap memberikan kepastian hukum serta memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat.
Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana
Bamsoet juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar yang diakui adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pelaku utama seringkali bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, atau struktur kepemilikan yang rumit.
Tantangan dalam Penegakan Hukum Korporasi
Bamsoet mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan hanya membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan juga mengungkap siapa sebenarnya yang mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak kasus, pengendali utama menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara, atau skema lain untuk menyamarkan identitas sehingga pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan tetap terlindungi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus mampu menembus lapisan teratas kepengurusan perusahaan dan mengaitkan beneficial owner dengan tindak pidana yang dilakukan.
Lebih lanjut, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai lembaga di Indonesia seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak. Kerja sama internasional juga diperlukan untuk mengatasi kejahatan ekonomi yang melibatkan korporasi dengan struktur kepemilikan global yang kompleks.
KUHP harus menjadi instrumen yang seimbang antara perlindungan investasi dan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus mendapat perlindungan, sementara pelaku kejahatan ekonomi harus dimintai pertanggungjawaban hingga ke beneficial owner yang sebenarnya menikmati hasil kejahatan. Dengan keseimbangan ini, pembaruan hukum pidana diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, dan menjaga integritas sistem hukum nasional.

