BKSDA Aceh Relokasi Orangutan Sumatra Terjebak di Perkebunan Masyarakat
Banda Aceh – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan relokasi dua individu orangutan Sumatra yang terjebak di kebun masyarakat di kawasan Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Evakuasi dilakukan dalam rangka perlindungan satwa dilindungi dan pencegahan interaksi negatif dengan masyarakat.
Evakuasi Orangutan Terjebak di Perkebunan
Informasi tentang dua orangutan terjebak di perkebunan masyarakat menjadi awal evakuasi yang dilakukan oleh tim BKSDA Aceh bersama mitra. Kedua individu orangutan tersebut dievakuasi dan direlokasi oleh tim Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) secara terpisah.
Kedua orangutan yang berhasil dievakuasi kondisinya dalam keadaan sehat tanpa luka. Dua orangutan jantan dengan perkiraan usia sekitar 30 dan 35 tahun serta berat antara 40 hingga 50 kilogram ditemukan di lokasi evakuasi.
Pentingnya Perlindungan Orangutan Sumatra
Orangutan Sumatra merupakan satwa dilindungi dengan status kritis dalam daftar kelangkaan satwa dunia. BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan ilegal, atau aktivitas yang dapat merugikan populasi orangutan.
Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga hutan dan ekosistem sekitar, serta melaporkan kehadiran orangutan di luar habitatnya agar penanganan yang tepat dapat dilakukan. Dengan langkah-langkah ini diharapkan populasi orangutan Sumatra dapat terus terjaga dan terhindari dari ancaman punah.

