Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang tanpa menetapkan tersangka. Proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, 15 orang saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Budi menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) memiliki komitmen yang sama dalam mendukung program pemberantasan korupsi. Penyidik akan terus bekerja secara komprehensif dan paripurna untuk mengungkap kasus korupsi ini. Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Proses pengungkapan kasus ini akan terus dipublikasikan kepada masyarakat setelah seluruh proses penyelidikan selesai.

