Komisi VII DPR Setuju Perkuat PSO ANTARA melalui Regulasi Baru

Komisi VII DPR RI Sepakat Memperkuat Penugasan PSO untuk ANTARA

Komisi VII DPR RI bulat dalam keputusannya untuk memperkuat penugasan public service obligation (PSO) untuk Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA. Hal ini dilakukan dengan mendorong penyusunan dasar regulasi yang dapat memastikan kelangsungan tugas PSO tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, ANTARA harus menjadi rujukan utama dalam menyajikan berita nasional sebagai lembaga berita yang dimiliki oleh negara. Pemberitaan ANTARA melalui teks juga harus menjadi faktor penentu kebenaran berita karena informasi tersebut dapat diakses dan dibagikan oleh banyak pihak.

Evolution of News Delivery

Saraswati juga menegaskan pentingnya evolusi dalam gaya penyampaian berita mengikuti perkembangan zaman. Terutama dengan mayoritas pengguna media sosial dan penerima berita kini adalah generasi muda, cara menyampaikan berita juga harus disesuaikan.

“Artinya, cara masyarakat menerima berita sudah berbeda dengan sebelumnya. Oleh karena itu, penyesuaian formula penyampaian informasi harus tetap dilakukan,” ujar Saraswati dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Pencapaian Keuangan Positif

Selain itu, Saraswati juga memberikan apresiasi terhadap upaya ANTARA dalam membalikkan kondisi keuangan perusahaan yang semula mengalami kerugian besar. Dari minus Rp28 miliar, ANTARA berhasil meraih laba hingga Rp58 miliar dalam kurun waktu tertentu.

“Pencapaian ini bukanlah hal yang kecil dan mudah. ANTARA layak mendapat apresiasi atas usahanya,” tambahnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VII DPR RI sepakat untuk mendorong penyusunan dasar regulasi penugasan PSO yang lebih kuat dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar proses penugasan tidak tergantung pada kebijakan tahunan yang berpotensi menghambat pencairan anggaran.

Source link

Hot Topics

Related Articles