Imigrasi Berlakukan Sanksi Pidana bagi WNA yang Melanggar Hukum
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang terlibat pelanggaran hukum atau tindak pidana akan diproses secara pidana, bukan hanya sanksi pendeportasian dan pencekalan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta.
Proses Pidana sebagai Efek Jera
Hendarsam menjelaskan bahwa sanksi pidana diberlakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah masuknya warga negara asing yang berniat buruk ke Indonesia. Pesan tegas disampaikan kepada WNA yang berpikiran tidak baik, bahwa mereka tidak hanya akan dideportasi namun juga akan dijerat dengan hukuman pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Kesempatan ini membuka ketika Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas 10 orang WNA investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Para WNA tersebut menggunakan visa investor namun praktiknya tidak dapat dibenarkan, sehingga diproses lebih lanjut secara hukum.
Penyalahgunaan Visa Investor
Para WNA ini terdiri dari delapan orang asal Pakistan dan dua orang asal Irak. Mereka menggunakan visa investor untuk masuk ke Indonesia namun memiliki aktivitas yang mencurigakan, seperti tinggal bersama dalam satu apartemen. Dokumen yang digunakan untuk visa tersebut ternyata fiktif, yang kemudian mengindikasikan tindak pidana.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 123 undang-undang keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda. Mereka diduga menggunakan Indonesia sebagai jalur untuk mendapatkan izin tinggal di Eropa, khususnya di Inggris, dengan cara yang tidak sah.
Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi WNA yang ingin memanfaatkan Indonesia untuk kepentingan yang tidak benar. Sanksi pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya yang berniat melanggar hukum di tanah air.

