Pria Penganiaya Kekasihnya Karena Cemburu, Korban Berhasil Melarikan Diri
Kronologi Kasus Penganiayaan di Bekasi
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkapkan kronologi lengkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini bermula ketika pria berinisial HSLT (29) dan korban saling kenal melalui media sosial pada April 2026.
Meskipun hubungan mereka penuh dinamika dan sering putus, keduanya akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang. Perselisihan di antara mereka mencapai puncaknya pada 29 Juni 2026 ketika tersangka mengetahui riwayat korban yang pernah jalan dengan pria lain saat hubungan mereka terputus.
Kejadian Penganiayaan
Antara tanggal 2 hingga 8 Juli 2026, tersangka melakukan penganiayaan secara berlanjut terhadap korban dengan cara menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali. Korban mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang diterima.
Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk melarikan diri saat tersangka pergi dari lokasi. Dengan nekat, korban melompat keluar jendela dan langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Polisi menangkap HSLT dan menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya. HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal.
Dengan kasus ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kekerasan dalam hubungan dan segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan kasus serupa.

