Apakah Wajib Mengganti KTP dan KK Saat Pindah Rumah?
Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali bingung apakah mereka perlu mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Perubahan Domisili untuk Kelancaran Administrasi Kependudukan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa melaporkan perubahan domisili penting untuk menjaga data administrasi kependudukan yang akurat sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Warga yang pindah dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar dapat menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru yang sesuai.
Status Perpindahan Domisili dan Rumah Kontrakan
Tinggal di rumah kontrakan tidak selalu mewajibkan seseorang mengganti KTP dan KK. Hal ini tergantung pada status perpindahan domisili yang dilakukan. Jika seseorang hanya tinggal sementara atau berpindah-pindah dalam waktu singkat, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu harus segera dilakukan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pada proses pengurusan perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos juga perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.
Dokumen yang Umumnya Diperlukan
Persyaratan untuk mengurus perpindahan domisili biasanya meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah (untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi), serta surat pernyataan dari pemilik rumah sesuai ketentuan daerah.
Keperluan Memperbarui Data Domisili
Mengupdate data domisili penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, dan pendidikan. Data yang akurat juga membantu pemerintah dalam menjaga keakuratan data kependudukan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Proses pengurusan perpindahan domisili dapat dilakukan melalui kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring jika sudah tersedia. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen persyaratan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat berjalan lancar.
Sumber: Antara News

