Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku ini menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.
Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel, dan satu timbangan digital.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026 setelah tim mendapatkan informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa barang bukti tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
Pelaku Menyebutkan Sumber Narkotika
Melalui pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial Instagram dan bermaksud untuk mengedarkannya di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, pelaku juga merupakan target yang sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jakarta, sehingga tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

