Polres Metro Jakarta Selatan Bantah Tudingan Lamban dalam Tangani Kasus Temuan Senjata di Sekolah
Polres Metro Jakarta Selatan membantah tudingan lamban dalam penanganan kasus temuan senjata di sebuah sekolah swasta di wilayah Jakarta Selatan. Pihak yayasan merasa penanganan perkara oleh aparat penegak hukum berjalan lambat, namun polisi menyampaikan klarifikasi terkait hal ini.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, penanganan kasus dimulai setelah tanggal 10 Juli 2026 dengan adanya laporan model A. Namun, pihak yayasan membuka laporan baru beberapa hari kemudian, menyebabkan penundaan dalam proses penanganan kasus ini.
Dasar Pengungkapan Kasus Temuan Senjata
Temuan senjata pertama kali diketahui pada 10 Juli 2026 oleh pihak yayasan. Namun, perkembangan kasus ini mengungkap adanya sejumlah barang termasuk tiga pucuk airsoft gun serta barang yang diduga narkotika jenis ganja dan sabu pada 5 Agustus 2026.
Yayasan menyampaikan bahwa masih ada ruangan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian, terutama ruangan yang sebelumnya dipasangi garis polisi. Kepolisian juga sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan temuan senjata dengan sengketa antara pihak yayasan dan mantan ketua pengurus.
Status Legalitas Senjata Belum Dipastikan
Joko Adi Wibowo menegaskan bahwa kepolisian belum dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas senjata yang ditemukan di lingkungan sekolah. Belum ada konfirmasi apakah senjata tersebut memiliki dokumen resmi dan masa berlaku dokumen tersebut masih aktif atau tidak.
Yayasan telah meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah ruangan di sekolah guna memastikan tidak ada barang berbahaya lain yang masih tersimpan di lokasi tersebut. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap temuan senjata dan barang yang diduga narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekolah tersebut.

