Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Mediator PN Jaksel memberikan instruksi tegas kepada keduanya untuk tidak membocorkan isi ‘Pekerjaan Rumah’ selama proses mediasi ke publik.
Instruksi Tegas dari Hakim
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengkonfirmasi arahan tersebut. Menurutnya, PR tersebut adalah urusan internal antara Ruben, Sarwendah, dan hakim mediator yang menangani perkara tersebut. Mediator menegaskan agar tidak ada informasi mengenai PR yang dibocorkan oleh pihak kuasa hukum.
Minola menyayangkan jika ada pihak yang membicarakan PR kepada media sebelum melaporkannya kembali kepada mediator. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena laporan mengenai PR harus disampaikan terlebih dahulu dalam persidangan resmi.
Ia menekankan bahwa PR yang diberikan selama mediasi harus tetap menjadi rahasia antara pihak yang terlibat dan mediator, untuk menjaga proses mediasi tetap kondusif.
Penyebab Kericuhan
Sebelumnya, Sarwendah sempat mengklaim memiliki bukti terkait ‘Penyakit 3 Huruf’ yang dialami Ruben Onsu. Hal ini menjadi salah satu pemicu konflik antara keduanya yang berujung pada proses mediasi di pengadilan.
Sementara itu, Ruben Onsu juga telah memberikan tanggapannya terkait isu yang diungkap oleh Sarwendah. Konflik antara keduanya telah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

