Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dianggap telah melewati batas yang diatur dalam KUHAP dan masuk ke pokok perkara. Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membatasi keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Penolakan Eksepsi dan Alasan Hukumnya
Menurut Andri, terdapat tiga kategori materi eksepsi, antara lain terkait dengan kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyoroti bahwa eksepsi seharusnya hanya menguji formil dakwaan, bukan substansi perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Andri memperkirakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim, karena materi eksepsi tersebut seharusnya dapat dibuktikan dalam tahap pembuktian perkara melalui alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Tanggapan JPU dan Proses Lanjutan
Tim JPU akan mempelajari dengan cermat materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa meminta agar surat dakwaan JPU dianggap kurang cermat dan kabur, serta meminta agar eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim. Mereka juga meminta agar pemeriksaan perkara dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan negara.

