Polda Metro: Penundaan Transaksi Rekening AMPB Selama Lima Hari

Polisi Terapkan Penundaan Transaksi Rekening AMPB selama Lima Hari Kerja

Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja. Menurutnya, selama proses penundaan transaksi, rekening itu tetap milik pemiliknya dan akan dikembalikan setelah lima hari kerja.

Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran

Kombes Pol Budi menegaskan bahwa penundaan transaksi tersebut tidak berarti rekening disita, melainkan hanya ditangguhkan sementara. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa penghimpunan dana harus melalui badan usaha yang memiliki izin resmi.

Klarifikasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Pada saat penyelidikan, apabila tidak ditemukan tindak pidana, rekening akan segera dibuka kembali oleh otoritas bank. Namun, jika ada indikasi tindak pidana seperti aliran dana dari kegiatan yang merugikan keamanan, seperti judi online atau narkoba, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Budi juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial terkait klarifikasi dan tindak lanjut terhadap penggalangan dana AMPB. Tujuan dari penundaan rekening tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian, penundaan transaksi rekening AMPB merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak pidana terkait pengumpulan dana dari berbagai sumber yang tidak sah.

Source link

Hot Topics

Related Articles