Menguatkan Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Bersama Apindo






Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Menyatu dalam RUU Ketenagakerjaan

Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Menyatu dalam RUU Ketenagakerjaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dan peningkatan daya saing nasional dalam proses Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Perlindungan Pekerja dan Daya Saing: Dua Hal yang Tak Bisa Dipisahkan

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa perlindungan pekerja dan daya saing usaha seharusnya tidak saling bertentangan. Reformasi ketenagakerjaan harus dapat menggabungkan kedua aspek ini secara seimbang.

Bob menyatakan, “Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru.”

Investasi dalam Pengembangan Kompetensi dan Perlindungan Sosial

Menyoroti perlunya investasi negara dalam pelatihan vokasi, reskilling, upskilling, dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, Bob menggarisbawahi bahwa pembangunan kompetensi dan perlindungan sosial harus menjadi fokus bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi peraturan.

DPR RI dan pemerintah tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan RUU ini meliputi beragam isu penting seperti PKWT, outsourcing, pengupahan, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja di platform digital.

Apindo juga mendorong penguatan kemitraan sosial dan dialog tripartit untuk membangun hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Sumber: ANTARA

Source link

Hot Topics

Related Articles