Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Sita Narkotika dengan Jumlah Besar
Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, telepon seluler, tas hitam, dan kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Tersangka Berinisial TE Ditangkap di Green Royal Condo House
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di Kalideres. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga dimiliki oleh TE.
Dari pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi antara TE dan A dilakukan dengan pertemuan langsung dan pembayaran melalui transfer. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh TE.
Proses Hukum Terhadap TE
TE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengakibatkan TE dapat dihukum dengan kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Seluruh barang bukti yang disita bersama dengan TE akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

