**Menkum Minta Jajarannya Patroli Siber Jaring Aspirasi Publik**

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajarannya memperkuat patroli siber untuk menangkap aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat terkait layanan Kementerian Hukum (Kemenkum). Aspirasi yang ditemukan melalui media sosial itu diminta segera ditindaklanjuti, termasuk secara langsung oleh dirinya.

Permintaan tersebut disampaikan Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan pemantauan media sosial menjadi salah satu cara untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai janji dan kebutuhan masyarakat.

“Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar,” ucap Supratman.

Keluhan masyarakat diminta menjadi bahan pengawasan

Supratman juga meminta masyarakat aktif menyampaikan laporan apabila terdapat janji atau layanan dari jajaran eselon I Kemenkum yang tidak dipenuhi. Menurut dia, kritik publik diperlukan agar masyarakat ikut mengawasi kinerja kementerian.

“Itu bagian dari cara saya untuk meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar peduli dan mengontrol Kementerian Hukum,” tuturnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk memantau langsung media sosial dan merespons keluhan yang disampaikan masyarakat. Dengan pemantauan tersebut, jajaran Kemenkum diharapkan tidak hanya menunggu laporan melalui saluran pelayanan formal, tetapi juga menangkap persoalan yang muncul di ruang digital.

Dalam pelaksanaan pemantauan maupun pelayanan publik, Supratman meminta jajarannya segera melaporkan apabila menghadapi kendala kekurangan sumber daya manusia atau anggaran. Ia bersama Sekretaris Jenderal Kemenkum menyatakan siap menindaklanjuti hambatan tersebut.

Penanganan kendala anggaran, kata dia, dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk untuk membahas penyesuaian anggaran dan aturan pendukung yang diperlukan.

Jutaan layanan tercatat hingga September 2026

Di tengah dorongan untuk memperkuat pengawasan, Supratman tetap mengapresiasi capaian pelayanan Kemenkum. Hingga September 2026, layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mencatat jutaan permohonan serta layanan bagi masyarakat.

Pada layanan AHU, hingga 20 September 2026 tercatat 11,19 juta permohonan masuk. Sebanyak 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan. Dari keseluruhan permohonan itu, 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sedangkan 10,92 juta permohonan diterima.

Sementara itu, layanan kekayaan intelektual mencatat 293.195 permohonan sejak Januari hingga 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.

BPHN juga telah memberikan 9,87 juta layanan di seluruh Indonesia. Layanan itu meliputi penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan.

Source link

Hot Topics

Related Articles