Polisi menyebut pembacokan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu emosi setelah korban lebih dulu menyerang pelaku menggunakan kursi rotan. Korban berinisial A alias Boleng, yang dalam keterangan awal kepolisian juga disebut ADN (32), meninggal dunia akibat luka bacok pada Kamis (1/10) malam.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan pelaku berinisial MNHD alias U (26) saat itu sedang berkumpul bersama dua temannya. Ketika korban melintas, pelaku menghampirinya untuk meminta rokok sembari memanggil korban dengan sapaan “Leng, Leng”.
Menurut Syaiful, korban tersinggung dengan panggilan tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Setelah itu, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi nongkrong dan memukulkan kursi rotan ke tubuhnya.
Serangan tersebut, kata Syaiful, sempat ditangkis pelaku menggunakan tangan. Namun, pelaku kemudian terpancing emosi dan mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tajam itu digunakan untuk menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.
Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tergeletak setelah dianiaya. Seorang saksi yang sedang menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung melihat korban, lalu membawanya ke RSUD Cilincing.
Pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri. Luka tersebut berukuran panjang sekitar 3 sentimeter dengan kedalaman 6 sentimeter akibat benda tajam.
Korban sempat mendapat penanganan dan lukanya dijahit sebanyak tiga jahitan. Namun, nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah. Bobi menambahkan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju ruang IGD.
Peristiwa itu berlangsung ketika laga Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang disaksikan warga. Setelah kejadian, MNHD menyerahkan diri kepada polisi.
Polisi temukan sabu dan inex
Syaiful menyebut pelaku dan korban merupakan teman serta pengguna aktif narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Polisi juga menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.
Polisi tidak menemukan minuman keras di rumah saat melakukan penyisiran. “Yang ditemukan malah sabu dan inex,” kata Syaiful. Ia menegaskan, berdasarkan kondisi tersebut, pelaku disebut tidak sedang mabuk minuman keras ketika peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, MNHD terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

