Terkait Kasus Dugaan Korupsi PLTMH, TW Berhasil Diamankan

Pontianak, Media Kalbar

pada Hari Jum’at Tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.15 WIB Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan saksi atas nama TW yang telah dipanggil secara patut, namun selalu mangkir, dan tidak kooperatif, sebagai calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi di sebuah rumah yang terletak JI Pangeran Natakusuma Jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta melalui pers release, Jumat (21/6).

Disampaikan Bahwa calon tersangka merupakan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA. 2019 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp.963.369.476,00 ( sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah )

Bahwa calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir. Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan Saksi TW calon Tersangka dan setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai Saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.

“Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik.” ungkapnya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Amad)

Source link

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles