DPR RI selalu terbuka atas kritik dan otokritik
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah selama masa sidang 2023–2024 telah menyelesaikan pembahasan 63 rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul rancangan undang-undang menjadi undang-undang, terdiri atas enam RUU yang masuk daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan 57 RUU kumulatif terbuka,” kata Puan.
Hal itu disampaikan Puan Maharani pada pidatonya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 DPR RI dan penyampaian laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2023–2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia merinci enam undang-undang (UU) yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut masing-masing UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Puan sampaikan laporan kinerja tahun 2023-2024 peringati HUT Ke-79 DPR
Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah juga akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I pada tahun sidang berikutnya.
“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk undang-undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” ujarnya.
Sementara dalam menjalankan fungsi anggaran, Puan mengatakan DPR RI dengan menggunakan hak budget dalam memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dapat menopang tugas penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang, pelaksanaan pemilu, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.
“Serta memastikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2025 untuk menyediakan ruang fiskal bagi pemerintahan baru yang akan datang,” ucapnya.
Baca juga: DPR paparkan kinerja Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023
Pada tahun sidang 2023–2024, Puan merinci fungsi pengawasan DPR diarahkan pada persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, penanganan kelangkaan dan kenaikan harga bahan makanan pokok, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kemudian, penanganan percepatan penurunan stunting, penanganan maraknya pinjaman daring ilegal dan judi daring, peretasan pusat data nasional dan keamanan siber nasional, mafia pertanahan, serta tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal.
Puan juga mengungkapkan bahwa DPR RI menerima ribuan aspirasi masyarakat yang disampaikan tertulis, baik secara fisik maupun daring melalui laman DPR RI.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2023 hingga 31 Juli 2024, DPR RI telah menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat sebanyak 195 surat fisik dan 4.016 surat melalui website,” katanya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR sepakati nilai tukar rupiah Rp16.000 di RAPBN 2025
Dia merinci tiga bidang permasalahan yang mendominasi aspirasi dan pengaduan masyarakat, yaitu 1.282 surat aduan terkait permasalahan hukum, 281 terkait pertanahan dan reforma agraria, serta 108 terkait pendidikan.
“Aspirasi tersebut telah diteruskan kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk ditindaklanjuti bersama mitra kerjanya,” tuturnya.
Puan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut melakukan fungsi kontrol sosial agar kekuasaan yang berasal dari rakyat digunakan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat.
Kepada seluruh anggota DPR, Puan mengingatkan bahwa DPR semakin dituntut untuk cepat bertindak dalam merespons urusan-urusan rakyat. Ia juga menegaskan DPR selalu terbuka atas masukan, termasuk kritik.
“DPR RI selalu terbuka atas kritik dan otokritik sehingga dapat meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat yang menjalankan amanat rakyat,” katanya.
Baca juga: DPR dan KPU setujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
Baca juga: DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku
Baca juga: DPR setujui RUU RPJPN 2025-2045 jadi undang-undang
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024