Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kericuhan selama pembahasan RUU TNI oleh Panja di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa pihak berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, melaporkan dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan dalam rapat tersebut. Pihak pelapor menyatakan bahwa tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont sekitar pukul 18.00 WIB dan mengganggu jalannya rapat. Korban dari insiden tersebut kemudian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan keberatan terhadap pembahasan RUU TNI yang dianggap tertutup. Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, memprotes pembahasan tersebut karena diadakan secara tertutup dan tidak transparan. Hal ini juga menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan komitmen terhadap partisipasi publik. Meskipun aspirasi tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan koalisi yang masuk ke ruang rapat panja, mereka langsung ditarik keluar oleh pengamanan rapat.
Pembahasan RUU TNI melibatkan Komisi I DPR RI dan pemerintah, yang telah menyelesaikan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pembahasan masih berlangsung hingga Minggu, dimana berbagai aspek seperti umur dan masa pensiun anggota TNI disorot. Diskusi intensif dilakukan terutama terkait variabel berbagai aspek tersebut. Artinya, pembahasan RUU TNI masih menjadi perbincangan utama dalam agenda politik dan hukum di Indonesia.