Polsek Cakung mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T kembali marak dalam dua bulan terakhir di wilayah mereka. Mayoritas pelaku pencurian ini menggunakan kunci letter T karena dapat dengan mudah digunakan untuk membuka motor. Salah satu pelaku berinisial MR bersama rekannya NF yang saat ini masih DPO, menggunakan cara ini untuk melancarkan aksi mereka. Pelaku MR melakukan aksinya pada Jumat (25/4) di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi ketika korban tengah mentransfer uang dan motor diparkir di depan tokonya, namun motor tersebut hilang saat orang tuanya datang ke toko.
Berdasarkan keterangan pelapor, motor dicuri oleh seorang laki-laki berpakaian celana hitam, kemeja biru, dan peci hitam. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakung Jakarta dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku pada 29 April 2025. Tersangka MR mengakui telah melakukan dua kali pencurian kendaraan bermotor roda dua, satu di Kecamatan Pulogadung dan satu di Kecamatan Cakung. Barang bukti seperti motor, kunci T, pembuka kunci magnet, serta pakaian yang digunakan pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan bisa diancam dengan pidana tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cakung dalam memberantas aksi pencurian di wilayahnya.