Seorang pria dengan inisial RR dilaporkan melakukan pembacokan dan penganiayaan terhadap temannya, LH, akibat perselisihan terkait lahan parkir di Jatinegara, Jakarta Timur. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengungkapkan bahwa RR, pelaku dalam kasus tersebut, sempat melarikan diri ke Sukabumi dan Depok selama tujuh bulan setelah insiden. RR membacok LH sehingga korban mengalami luka di punggung, pipi, dan dahi. Kasus ini bermula dari perselisihan antara RR dan LH terkait pengelolaan lahan parkir serta pungutan liar di Jalan H Yahya, Jatinegara. Meskipun sudah ada kesepakatan bersama sebelumnya, LH berusaha untuk menguasai lahan parkir dan pungli tersebut sendirian, yang membuat RR merasa tidak terima. Insiden tersebut terjadi saat LH sedang istirahat di area lahan parkir, di mana RR dan saudaranya, ES, tiba dengan senjata tajam dan melakukan serangan terhadap LH. RR sekarang ditahan dengan tuduhan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, sementara ES masih dalam pengejaran polisi. Kejadian ini menggambarkan konflik di antara teman yang berujung pada tindakan kekerasan yang serius dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.