Langkah KPK Sebelum Tahan Tersangka Kasus SKIPI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperbaiki berbagai hal sebelum memutuskan untuk menahan Aris Rustandi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, masih ada beberapa aspek yang perlu diselesaikan sebelum langkah penahanan dilakukan. Pada tanggal 21 Mei 2019, KPK mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan empat unit kapal SKIPI di PSDKP KKP selama tahun anggaran 2012-2016. Dua tersangka tersebut adalah Aris Rustandi dan Amir Gunawan, Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU). Kemudian, pada 25 Juni 2025, KPK memintai Aris Rustandi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penunjukan PT DRU sebagai pemenang tender untuk membangun kapal SKIPI dengan nilai kontrak yang diduga tidak sesuai. Pembangunan empat kapal SKIPI dinyatakan selesai pada April 2016, namun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pengeluaran keuangan yang tidak wajar menghasilkan estimasi kerugian negara sebesar Rp61,54 miliar.

Source link

Hot Topics

Related Articles