Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing asal Nigeria yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian, khususnya melewati batas izin tinggal (overstay) saat Operasi Wirawaspada. Para WNA Nigeria tersebut ditangkap setelah operasi di beberapa apartemen di Jakarta Utara. Mereka yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dengan rencana deportasi dan penangkalan sebagai langkah selanjutnya. Operasi Wirawaspada sendiri dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan. Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA nakal. Selama operasi ini, anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Delapan dari mereka terindikasi melanggar aturan keimigrasian, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk proses selanjutnya. Setelah penyelidikan lapangan dilakukan, para pelanggar keimigrasian diantisipasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles