Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Bobby Rasyidin (BBR), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BBR. Selain BBR, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya dalam kasus yang sama, yaitu pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) berinisial JDA, SVP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) berinisial BSP, dan VP Procurement Telkomsigma berinisial HRP. Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah saksi lainnya seperti pegawai Divisi Service Solution Project Management Office Telkom berinisial WM, pegawai Divisi PND Telkom berinisial DM, pegawai Divisi Solution, Delivery, Assurance (SDA) Telkom berinisial SYR, pendiri PT Sempurna Global Pertama berinisial HMT, dan VP Telecommunication Business Solution and Delivery Telkomsigma tahun 2018. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang telah merugikan negara. Penyidikan dilakukan secara teliti dengan memeriksa berbagai pihak terkait proyek digitalisasi SPBU tersebut. Kabar tersebut berhasil mencuri perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan penegakan hukum di Indonesia.