Kepolisian berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang melakukan perampasan dan merebut penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Stasiun Pondok Ranji, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. F, seorang pengemudi ojek pangkalan, melihat seorang ojek online mengambil penumpang di depan pangkalan ojek. Tanpa basa-basi, F langsung menghampiri dan memaksa penumpang tersebut untuk menggunakan ojek pangkalan. Berkat viralnya kejadian tersebut di media sosial, polisi berhasil menangkap F dan mengamankannya. F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Video viral di media sosial juga menunjukkan kejadian tersebut, di mana penumpang dipaksa turun dari motor ojek online di Stasiun Pondok Ranji. Kejadian ini memperlihatkan betapa pentingnya keselamatan dan keamanan dalam menggunakan jasa transportasi online.