Sakit, Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel

Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak dapat menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan kesehatan. Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengkonfirmasi hal ini dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu. Surat permohonan dan informasi ketidakhadiran Silfester diterima dari kuasa hukumnya, yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere. Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 27 Agustus. Meskipun PK diajukan untuk Silfester, proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak akan ditunda. Kasus dugaan penyebaran fitnah yang menjerat Silfester terjadi saat berorasi pada 2017. Divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, vonis tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles