Warga Kembalikan 32 Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar mengungkapkan bahwa warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya pada Sabtu, 30 Agustus. Barang-barang tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada Polres Metro Jakarta Utara dan kemudian dipulangkan kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Kepolisian Metro Jakut berterima kasih atas sikap kooperatif masyarakat yang telah ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui kerja sama yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban, sebagian barang yang telah dicuri berhasil dikembalikan dan diserahkan secara resmi.
Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso menyatakan bahwa pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang telah sukarela mengembalikan barang-barang tersebut. Mereka tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang secara sadar telah memberikan barang tersebut kembali melalui Polres Metro Jakarta Utara atau langsung kepada keluarga.
Kasus ini menjadi contoh kerjasama yang baik antara masyarakat, kepolisian, dan keluarga korban dalam menjaga keamanan dan mendukung sinergi yang positif di lingkungan sekitar. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk terus membangun rasa saling percaya dan mendukung upaya menjaga keamanan bersama.
Itulah ulasan tentang pengembalian 32 barang milik Ahmad Sahroni yang berhasil dilakukan berkat kerjasama semua pihak. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, dan semoga keamanan dan ketertiban tetap terjaga di lingkungan sekitar.