Polda Metro Jaya membantah bahwa aktivis yang ditahan melakukan mogok makan atau sulit dijenguk selama penahanan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, tidak ada tanda-tanda aksi mogok makan dari pantauan CCTV dan keterangan penjaga penjara. Akses kunjungan terhadap para tahanan juga berjalan normal, dengan waktu kunjungan Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dengan batasan maksimal empat orang yang diperbolehkan mengunjungi tahanan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa aksi mogok makan dari para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya harus dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Berbagai pihak, termasuk keluarga dan pendamping hukum tersangka aktivis yang ditahan, menyampaikan bahwa aksi mogok makan dilakukan sebagai protes terhadap penangkapan mereka.
Para aktivis, seperti Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, ditangkap setelah aksi unjuk rasa di Jakarta dan dituduh terlibat dalam penghasutan aksi anarkis. Mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan. Aktivis tersebut berkomitmen untuk mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan sebagai tindakan protes terhadap penangkapan mereka. Semua pihak perlu menjaga situasi agar tetap damai dan menghormati kebebasan berekspresi para tahanan.