Gugatan ini terdaftar dalam perkara No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diadili pada tanggal 12 Februari 2024. Selain VIVA, beberapa lembaga penyiaran televisi yang dimiliki oleh Bakrie Group juga termasuk dalam gugatan tersebut.
Menurut Direktur dan Sekretaris Perusahaan VIVA, Neil R. Tobing, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada tanggal 12 Februari 2024 yang memberikan PKPU Sementara. Putusan ini menetapkan Perseroan bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) berada dalam PKPU Sementara. PKPU Sementara akan berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negeri, dan Bosni Gondo Wibowo telah ditunjuk oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara. Selama proses PKPU Sementara, emiten ini akan melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
Neil R Tobing menyatakan bahwa putusan PKPU Sementara tidak mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No. 37/2004, perusahaan tidak dapat dipaksa membayar utang, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU Sementara.
Pada Januari 2024, jumlah saham VIVA tercatat sebesar 16,46 miliar saham dengan kepemilikan pengendali sebesar 12,04 persen dan non-pengendali sebesar 87,96 persen. Sementara pada November 2023, jumlah saham MDIA tercatat sebanyak 39,21 miliar dengan kepemilikan saham pengendali sebesar 89,51 persen dan non-pengendali sebesar 10,49 persen.
Sumber: Link sumber