Polres Sanggau Mengungkap Kasus Judi Kolok-Kolok
Polres Sanggau mengadakan konferensi pers di ruang PPKO Polres Sanggau pada Jumat (23/2/2024), untuk mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Kapolres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K. S.I.K., menjelaskan bahwa dua pelaku telah ditangkap di kebun kelapa sawit milik Karbinus (Alm) di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pelaku tersebut adalah L alias S (54) selaku bandar dan N alias B (36) selaku pemilik lahan/tempat.
Informasi mengenai adanya tenda terbuat dari kain terpal di tengah perkebunan sawit tersebut awalnya diterima dari masyarakat. Tim Satreskrim Polres Sanggau kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada pukul 21.30 WIB, berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang dan alat permainan judi kolok-kolok. Mereka kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 set hap terbuat dari ember warna biru, 1 buah lapak bergambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, 1 buah tas warna coklat dengan tulisan polo sport, 6 buah dadu bergambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, serta uang sebesar Rp. 8.169.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.
Semua informasi dapat dilihat di sumber artikel [di sini](https://mediakalbarnews.com/polres-sanggau-ungkap-kasus-judi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polres-sanggau-ungkap-kasus-judi).