Perusahaan Tak Berpengalaman Diduga Akan Mengelola Limbah PT BAI yang Disorot

Gabungan dari berbagai unsur mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh pemerhati lingkungan yang tergabung dalam aksi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar demonstrasi serta audiensi dengan DPRD Kabupaten Mempawah, Jumat (1/3/2024).

Mereka berharap DPRD Mempawah mampu memfasilitasi kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan akan adanya pembangunan pengelolaan limbah lumpur merah (Red Mud) di Desa Bukit Batu, Kec. Sungai Kunyit.

Pasalnya, sudah banyak kejadian yang dialami oleh beberapa perusahaan di berbagai daerah, khususnya sangat berdampak kepada masyarakat sekitar atas perencanaan pembangunan pengolahan limbah di wilayah tersebut.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Paolus menyampaikan, “Ini adalah langkah antisipasi kami semua, yang kami sampaikan yang harus disampaikan ke DPRD selaku wakil rakyat, sehingga menjadi perhatian yang sangat penting. Dalam aksinya sekaligus audiensi dengan Komisi terkait yang berkaitan dengan masalah limbah perusahaan itu.

“Kami masyarakat mengingatkan, sebelum ada kejadian atas dampak limbah, menghimbau kepada PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT. Inalum dan PT. Antam yang mengembangkan, membangun, memiliki, mengoperasikan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) dengan kapasitas 1 juta produk alumina per tahun nantinya, dalam hal ini selaku pemilik agar benar-benar memperhatikan dengan seksama sejak awal prosesnya,” ucapnya.

Bahkan sebelum lelang pekerjaan dimulai, diharapkan harus selektif dalam memilih kontraktor yang benar-benar memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bekerja, terutama dalam masalah limbah Red Mud yang bersifat alkali dan berbahaya.

Harapan selanjutnya adalah agar instansi terkait yang menangani permasalahan limbah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai pada Menteri Lingkungan Hidup juga aktif dalam mengawasi pekerjaan ini, memastikan bahwa pembangunan pengelolaan limbah dilaksanakan dengan standar yang baik dan proses yang benar.

“Kami semua mendesak agar DPRD Mempawah memanggil PT. BAI, panitia lelang, serta perusahaan pemenang lelang untuk melakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen dan pengalaman kerja di pekerjaan serupa. Jika benar terjadi kompromi ilegal yang mencakup Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” urainya.

Seluruh elemen masyarakat mendukung kegiatan PT. BAI dan perusahaan lainnya, asalkan pekerjaan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengalaman yang sesuai.

“Karena ini terkait dengan masalah lingkungan, harus ditangani dengan serius, terutama limbah Red Mud. Kami tidak memiliki kepentingan lain, hanya ingin melindungi desa kami dan kota kami dari pencemaran dan bahaya limbah,” tutupnya.

Mereka diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah yang dipimpin oleh M. Suhadi Ketua Komisi I dan Zainuddin, SE Anggota DPRD. Ketua Komisi I DPRD Mempawah, M. Suhadi, menyambut baik audiensi dan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.

“Kita menyambut baik aspirasi mereka dan sangat peduli dengan masalah limbah karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Mempawah. Oleh karena itu, pekerjaan harus dilakukan oleh perusahaan atau kontraktor yang baik, berpengalaman, dan profesional,” katanya.

Untuk menindaklanjuti, kata Suhadi, pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan dengan pihak PT. BAI untuk klarifikasi aspirasi ini, dan jika memungkinkan, akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles