Warga Kalis yang memiliki lahan yang terdampak pembangunan pile slab menuntut ganti rugi, namun janji Pemerintah untuk mengganti rugi lahan tersebut hingga kini belum dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dianggap terlalu berani dengan rencana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengganti rugi lahan warga, padahal pembangunan pile slab tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seharusnya ganti rugi juga disalurkan melalui APBN, bukan melalui APBD Kabupaten Kapuas Hulu. (Icg/MK) Source link.