Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa banyak pihak terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat, termasuk toko-toko emas yang berperan sebagai penampung. Menurutnya, darimana asal emas tersebut didapatkan bukan hanya terjadi di Kalbar tetapi juga dikirim ke Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat menjadi narasumber dalam seminar nasional Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Kalimantan di Gedung Convention Center UPB Pontianak. Kapolda menegaskan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak memberikan manfaat apa pun bagi Kalbar, melainkan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan.
Irjen Pol Pipit Rismanto juga menegaskan bahwa anggota kepolisian akan diproses jika terlibat dalam kegiatan PETI. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada aparat yang turut terlibat dalam pertambangan ilegal, dan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.
Dalam upaya mengatasi PETI, Kapolda Kalbar menghimbau masyarakat bahwa pertambangan ilegal tersebut tidak memberikan manfaat bagi siapapun, baik itu masyarakat, negara, maupun lingkungan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat kegiatan ilegal ini akan menjadi beban bagi generasi masa depan.
Kapolda Kalbar juga mendorong masyarakat yang peduli lingkungan untuk menyadarkan para pelaku kegiatan ilegal tersebut. Ia menyebutkan bahwa peningkatan kasus stunting merupakan salah satu dampak dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia merkuri dalam Pertambangan Emas Ilegal.