Panitia khusus (Pansus) tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Saat dimintai komentar mengenai wacana pembentukan Pansus tersebut, Bahlil Lahadalia menolak untuk memberikan tanggapan. Ketika dikonfirmasi oleh Redaksi Kantor Berita Politik RMOL saat menghadiri acara buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di kediaman Ketua Majelis Kahmi Nasional Akbar Tanjung di Jakarta Selatan, Jumat (15/3), Bahlil hanya mengangkat tangan sebagai isyarat bahwa ia tidak ingin berkomentar. Ia hanya menjawab, “Nanti ya” sambil melambaikan tangan.