Polisi Menangkap Ferry Gunawan karena Membawa 95 Butir Ekstasi

Kepolisian Resor Bengkayang menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus Narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024. Penangkapan ini melibatkan Ferry Gunawan (41 tahun) yang berhasil diamankan di depan rumah makan Putri Bungsu, Jalan Basuki Rahmat Bengkayang. Dari pelaku, disita 95 butir ekstasi dari dua jenis yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Maju Kennedy Siregar, S.H. MH menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ini ditemukan pada Jumat, 8 Maret 2024 di depan rumah makan Putri Bungsu di Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang. Barang bukti tersebut berupa 95 butir pil ekstasi dengan berat total 29,3 gram, terdiri dari 42 butir pil LV berbentuk persegi panjang dan 53 butir pil ekstasi berbentuk segitiga. Barang bukti telah disita dan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan metamfetamin.

Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 91, sementara barang bukti narkotika akan dimusnahkan. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota satres narkoba Polres Bengkayang dengan kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi penting. Apresiasi disampaikan kepada masyarakat dan anggota yang turut serta dalam pengungkapan kasus ini. Perwakilan dari berbagai instansi dan media juga turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika ini.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles