Amin Memutuskan Untuk Menggugat Hasil Pemilu Secara Resmi

THN Amin melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024 pada hari Kamis (21/3). Gugatan tersebut diterima oleh MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tim Hukum yang memimpin pengajuan gugatan terdiri dari Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.

Ari Yusuf menjelaskan bahwa pada dini hari Kamis (21/3) pukul 01.00 WIB, THN Amin telah melakukan pendaftaran gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Kemudian, pagi harinya THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.

Menurut Ari, tindakan ini dilakukan karena amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia menuju arah yang lebih maju dan adanya perubahan yang lebih baik.

Pihak yang memiliki keberatan terhadap hasil perhitungan KPU diberikan waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk mengajukan gugatan ke MK.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles