Dua pasangan kekasih tanpa ikatan pernikahan diamankan oleh petugas Polsek Ngabang selama pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024. Mereka ditemukan berada di dalam kamar yang terkunci dari dalam di penginapan ‘S’ di Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada malam Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
Pasangan tersebut terdiri dari FT (19) warga Desa Tebedak Kecamatan Ngabang dan S (17) warga Desa Sepengah Kecamatan Air Besar. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Ngabang untuk diberikan pembinaan dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing setelah kejadian tersebut diketahui oleh keluarga mereka.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada pemilik kost-kosan dan penginapan agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan sah suami-istri dengan ancaman sanksi berupa pencabutan izin usaha. Razia di beberapa penginapan tersebut adalah bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari.
Tujuan dari pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat serta mengurangi penyakit sosial. Semua tindakan dilakukan untuk memastikan kondusivitas di tengah-tengah masyarakat tanpa gangguan apapun.