Gibran tidak lagi menjadi kader PDIP, kata Masinton.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengungkapkan bahwa status keanggotaan Wali Kota Surakarta dan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, secara otomatis tidak lagi menjadi bagian dari kader PDIP. Menurut Masinton, hal ini berkaitan dengan keputusan partai yang menjadi bagian dari anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) untuk menganggap kader yang tidak mengikuti keputusan partai sebagai bukan lagi bagian dari kader partai. Gibran diketahui tidak mengikuti keputusan PDIP yang menetapkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) PDIP pada Pilpres 2024, dengan Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Masinton menjelaskan bahwa ketika partai telah memutuskan calon presiden yang diusung adalah Pak Ganjar berpasangan dengan Prof. Mahfud, maka siapapun di luar pasangan tersebut bukanlah utusan partai. Kader yang tidak mengikuti keputusan partai tersebut otomatis meninggalkan PDIP, terlebih jika mencalonkan diri dari partai lain.

Dalam hal ini, Masinton menjelaskan bahwa mekanisme yang bersifat otomatis berlaku ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober. Terkait langkah yang akan diambil PDIP setelah pendaftaran Gibran, Masinton mengatakan bahwa ada mekanisme sanksi yang diberlakukan sesuai dengan AD/ART partai.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan bahwa Gibran sudah meminta pamitan kepada Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Hal ini menunjukkan bahwa keanggotaan Gibran di PDIP telah berakhir. Selain itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, juga menyatakan bahwa status keanggotaan Gibran di PDIP sudah berakhir setelah ia secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres dari KIM.

Hal ini terjadi setelah Gibran secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober.

spot_img

Hot Topics

Related Articles