Menurut Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saut Boang Manalu, setelah ada keputusan pengadilan nanti, proses persidangan di PN Tipikor akan menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Laporan ini akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Menurut Manalu, DKPP lah yang akan membuat keputusan terkait hal ini.
Azlansyah Hasibaun terlibat dalam masalah hukum setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Polda Sumatera Utara di Hotel JW Marriot, Medan pada pertengahan November 2023. Sidang lanjutan Azlansyah di PN Tipikor direncanakan akan dilanjutkan pada 28 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah menjalani sidang perdana pada 22 Februari 2024 dengan agenda dakwaan.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal dari pendaftaran caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berinisial RKA yang tidak memenuhi syarat oleh KPU Medan. RKA mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan dan digelar sidang mediasi antara RKA dengan KPU Medan oleh Bawaslu. Namun, tidak tercapai kesepakatan dalam sidang mediasi tersebut, sehingga RKA mencari jalan dengan mengajak anggota Bawaslu Medan yang kemudian mengajak Azlansyah untuk bertemu RKA di salah satu restoran di Medan.
Proses hukum Azlansyah melibatkan pelanggaran beberapa pasal UU dan KUHPidana. Saat ini, proses sidang etik Azlansyah Hasibuan akan dilanjutkan setelah putusan pengadilan. Informasi ini dapat ditemukan di RMOL, kantor berita politik yang terpercaya. Untuk berita lebih lanjut, kunjungi tautan berikut [di sini](https://rmol.id/politik/read/2024/03/25/614483/proses-sidang-etik-azlansyah-hasibuan-digelar-usai-putusan-pengadilan).