Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan kekhawatiran atas perdebatan publik tentang penanganan kasus LPEI dalam sebuah pernyataan pada Rabu (27/3). Meskipun KPK telah mulai menyelidiki kasus tersebut sejak Mei 2023, Kejaksaan Agung juga telah lama terlibat dalam kasus ini sejak tahun 2021.
Jajang meyakini bahwa keterlibatan KPK dan Kejagung bersama-sama akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus LPEI. Kasus korupsi di LPEI dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara. Kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun juga dianggap sebagai pukulan bagi perekonomian dan keuangan negara.
Jajang menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas khusus yang terdiri dari para ahli dan profesional dalam penanganan kasus ini. Satgas ini harus memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku korupsi dengan efektif. Jajang juga menekankan bahwa Satgas harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang berkualitas agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berintegritas.
Jajang juga mendorong Satgas ini bekerja secara independen tanpa intervensi politik. KPK dan Kejagung diminta untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dengan bekerjasama, berbagi informasi, dan saling mendukung. Menurut Jajang, keberhasilan dalam memberantas korupsi merupakan kunci utama bagi tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.